Sekda Mataram Soal 655 Honorer Nondatabase BKN: Mereka Tetap Bisa Bekerja, tidak Ada yang Diberhentikan
"Honorer kini dapat menjalankan tugasnya tanpa mengkhawatirkan status maupun hak mereka," ungkapnya.
Sementara menyinggung tentang tindak lanjut dari honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bodong, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Inspektorat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut bukan hanya terhadap 655 pegawai non-ASN, melainkan juga terhadap 3.070 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, yang hingga kini belum menerima surat keputusan (SK).
"Yang dicek Inspektorat semua tenaga harian lepas (THL), untuk diseleksi. Jika terbukti bodong atau malas, maka kontrak mereka akan dipertimbangkan tahun berikutnya," katanya.
Alwan menambahkan indikasi pegawai non-ASN bodong tersebut kemungkinan atau bisa saja dari titipan pejabat, kolega, dan pihak-pihak lainnya.
"Akan tetapi, jika itu memang terbukti ada pegawai non-ASN tidak jelas pengangkatan dan kinerjanya, kami tentu bisa mengambil langkah tegas sesuai regulasi," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 655 honorer nondatabase BKN dipertahankan Pemkot Mataram. Mereka tidak diberhentikan, bahkan gaji 2026 sudah dianggarkan di APBD 2026.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu, Tendik Juga Minta Disejajarkan, Ditanggung Pusat
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu Selama Masa Transisi, Pemda Jangan Mbalelo
- 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Mendagri soal Kontrak Kerja P3K & PPPK PW, Tak Ada Lagi Alasan PHK, 242.482 Guru Diangkat
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- Terbit SE Mendagri Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK & PPPK Paruh Waktu, Cermati 5 Poin Utama
JPNN.com




