Sekolah Dilarang Paksa Siswa Beli Seragam
Senin, 01 Agustus 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA -- Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar yakni sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dilarang memaksa peserta didik untuk membeli seragam. Pembelian seragam dasar, merah putih atau putih biru tidak harus dibeli di sekolah, tetapi bisa dibeli bebas di pasaran. Mantan Menkominfo ini mengatakan, sekolah juga sebaiknya memberikan kebijakan tersendiri bagi para orangtua peserta didik. Misalnya, dengan membeli dalam jumlah banyak maka akan mendapatkan harga lebih murah.
“"Seragam merah-putih atau biru-putih itu dijual bebas, tetapi kalau seragam sifatnya tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah. Kalau dilarang semua, bisa jadi akan lebih berat, seandainya dia tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota. Namun tetap dalam konteks tidak memaksa,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (1/8).
Baca Juga:
Nuh menyatakan, iuran seragam dan uang buku harus dalam batas toleransi. Besaran iuran harus dicarikan skema yang tepat agar tidak memberatkan siswa dan orang tua.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar yakni sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),
BERITA TERKAIT
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi