Selama 7 Bulan, Polrestabes Bandung Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
jpnn.com, BANDUNG - Aparat kepolisian tengah gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, kepolisian mencatat telah mengungkap puluhan kasus dengan menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan dalam kurun waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya menindak puluhan laporan yang melibatkan sejumlah tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus melanjutkan komitmen penindakan tegas yang telah berjalan konsisten sejak periode sebelumnya.
"Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan 3 perempuan," kata Agah saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai hasil transaksi kejahatan senilai Rp 104.935.900.
Agah menjelaskan dari total 46 kasus yang ditangani pada tahun ini, sebagian besar di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua.
Sementara sisanya masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Polrestabes Bandung mengungkap 46 kasus peredaran obat keras ilegal, menangkap 68 tersangka, dan menyita ratusan ribu butir pil.
- Polrestabes Bandung Gelar Latihan Sispamkota, Uji Kesiapsiagaan Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas
- Keluarga Tak Punya Biaya, Jasad Perempuan Terbungkus Kardus Akhirnya Dipulangkan ke Lampung
- Persib vs PSM di GBLA, Polrestabes Bandung Menyiagakan 2.500 Personel
- Tok! Pemilik 1,4 Kg Kokain Asal Inggris Divonis 9 Tahun Penjara di Bali
- Gelar Operasi Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ringkus 20 Penjahat Jalanan
- Siapa Pemasok Sabu-Sabu kepada Revaldo Fifaldi, Polres Metro Jakbar Bilang Begini
JPNN.com




