Selamat, Bawaslu Terpilih menjadi Presiden Global Network

Selamat, Bawaslu Terpilih menjadi Presiden Global Network
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terpilih sebagai Presiden GNEJ dalam forum internasional keempat, Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ) yang dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Jabatan ini menggenapi Wakil Presiden GNEJ dari perwakilan Asia yang sebelumnya sudah disandang sejak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan Bawaslu akan menjabat Presiden GNEJ mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023 menggantikan dari Republik Dominika (Superior Electoral Court of the Dominican Republic).

Dalam acara ini seluruh pengurus dan perwakilan yang tergabung dalam GNEJ menyatakan setuju atas terpilihnya Bawaslu sebagai Presiden GNEJ baru. Dalam pemilihan ini, tak ada sanggahan.

"Seluruh 'governing council' GNEJ menyatakan setuju atas terpilihnya Bawaslu sebagai Presiden GNEJ. Ada pun agenda pembahasan pada rapat GNEJ pada 21 - 22 Oktober 2021 ini di antaranya adalah pembahasan tentang tantangan yang dihadapi berbagai negara dalam menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi covid-19," tuturnya saat mendampingi Ketua Bawaslu Abhan dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro yang turut menghadiri pertemuaan keempat GNEJ secara virtual.

Selain itu, Fritz menambahkan, forum GNEJ kali ini membahas sejumlah masalah yang ditemukan pada beberapa negara terkait penyelenggaraan pemilu di masing-masing negara seperti kesetaraan gender, disinformasi, dan kesulitan menggelar demokrasi.

"GNEJ menyatakan sangat berharap Indonesia mampu memberikan perubahan yang baik ke depannya untuk forum internasional ini," jelas dia.

Selain Indonesia, hadir pula beberapa Wakil Presiden GNEJ, yaitu Afrika Selatan untuk perwakilan Afrika, Kolombia untuk perwakilan Amerika, Spanyol untuk perwakilan Eropa.

Bawaslu akan menjabat Presiden GNEJ mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023 menggantikan dari Republik Dominika, Superior Electoral Court of the Dominican Republic.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News