Selayaknya Seluruh PPPK dan P3K PW Berdoa agar Komitmen Senayan Ini Terwujud
Oleh sebab itu, memuliakan guru lewat RUU Sisdiknas merupakan keniscayaan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik.
Dalam konteks persoalan saat ini, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.
Dia mengatakan untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi.
Selain itu, dia juga berharap agar ke depan tidak ada lagi kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu (P3K PW) ataupun honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.
Menurut dia, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.
"Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK, honorer. Kita (Komisi X DPR RI) pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ucap Kurniasih.
Selain itu, dia juga berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
Lewat RUU Sisdiknas, ke depan diharapkan tidak ada lagi pegawai kategori PPPK, P3K PW, ataupun honorer.
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
JPNN.com




