Selayaknya Seluruh PPPK dan P3K PW Berdoa agar Komitmen Senayan Ini Terwujud

Selayaknya Seluruh PPPK dan P3K PW Berdoa agar Komitmen Senayan Ini Terwujud
Status guru terdiri dari guru PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, dan honorer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kita (Komisi X DPR RI) sudah akomodasi itu, insyaallah," katanya.

Kurniasih menambahkan RUU Sisdiknas akan mengatur tentangan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.

Hal ini dimasukkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

"Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelasnya.

Melalui RIP, DPR berharap arah pendidikan menjadi lebih jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang tengah menjabat.

Dengan begitu, arah pembangunan pendidikan nasional lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang. (antara/jpnn)

Lewat RUU Sisdiknas, ke depan diharapkan tidak ada lagi pegawai kategori PPPK, P3K PW, ataupun honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News