Selayaknya Seluruh PPPK dan P3K PW Berdoa agar Komitmen Senayan Ini Terwujud
Selasa, 05 Mei 2026 – 05:27 WIB
Status guru terdiri dari guru PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, dan honorer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kita (Komisi X DPR RI) sudah akomodasi itu, insyaallah," katanya.
Kurniasih menambahkan RUU Sisdiknas akan mengatur tentangan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.
Hal ini dimasukkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.
"Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelasnya.
Melalui RIP, DPR berharap arah pendidikan menjadi lebih jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang tengah menjabat.
Dengan begitu, arah pembangunan pendidikan nasional lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang. (antara/jpnn)
Lewat RUU Sisdiknas, ke depan diharapkan tidak ada lagi pegawai kategori PPPK, P3K PW, ataupun honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
- Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Segera Terbitkan Payung Hukum, Jangan Dipecah Belah
- PNS & PPPK Disarankan Hanya Menonton Piala Dunia 2026 jika yang Main Negara Favorit Juara
JPNN.com




