Selebgram Rea Wiradinata Kalah Lagi di Pengadilan, Noverizky Beri Sindiran Tajam
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata kembali menuai hasil pahit dalam upaya hukumnya. Gugatan yang dia ajukan terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Dengan keputusan itu, Rea pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman dalam sengketa yang sudah berlangsung panjang antara Rea dan kedua pihak tersebut.
Menanggapi hasil sidang, Noverizky Tri Putra menyebut gugatan yang diajukan Rea hanya sebagai strategi untuk menunda proses eksekusi rumahnya di Cianjur.
“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya,” ujar Noverizky di Jakarta, Senin (20/10).
Meski begitu, Noverizky mengaku tak khawatir dengan manuver yang dilakukan Rea. Dia menilai segala upaya hukum yang dilakukan selebgram tersebut justru memperburuk citra dirinya sendiri.
“Kami ikuti saja cara mainnya. Sekaligus biarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” sindir Noverizky.
Kini, setelah memenangkan perkara perdata, Noverizky mengungkapkan akan fokus melanjutkan proses pidana terhadap Rea Wiradinata.
Selebgram Rea Wiradinata kembali kalah di pengadilan, Noverizky Tri Putra sindir agar tak ulur waktu.
- Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- Benny Wullur Tantang Hotman Paris Debat Hukum Soal Sengketa Tanah Menteng Raya
- Ahli Waris Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Sengketa Tanah di Cidadap
- Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
- Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED
- Kuasa Hukum H Jafar Soroti Pengukuran Batas Tanah oleh Petugas
JPNN.com




