Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?
Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.
Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi tahun 2022.
Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Seleksi PPPK Guru 2023 menggunakan PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 tetap prioritas, P2, P3 bagaimana? Begini kata Dirjen GTK Nunuk Suryani.
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?