Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?

Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan kabar baik untuk para guru honorer terkait seleksi PPPK Guru 2023. Foto Mesya/JPNN.com

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.

Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi tahun 2022.

Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;

1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1

Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Seleksi PPPK Guru 2023 menggunakan PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 tetap prioritas, P2, P3 bagaimana? Begini kata Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News