Selesaikan Revisi UU ASN, Baleg Tunggu Pemerintah

Selesaikan Revisi UU ASN, Baleg Tunggu Pemerintah
Honorer K2 Pekanbaru saat gelar doa dan zikir untuk mendorong Revisi UU ASN di Pekanbaru, Riau. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapatkan mandat dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 10 April 2017.

Sayangnya hingga setahun berlalu, revisi UU ASN belum juga dibahas.

Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengakui setahun ini baru sekali membahas revisi UU ASN dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Itupun baru sebatas pembahasan awal dan belum masuk materi inti.

“Tapi ini bukan karena Baleg memperlambat. Kami sudah beberapa kali menjadwalkan, tapi kendalanya kan di pemerintah yang tidak siap," ujar Arif yang dihubungi, Kamis (17/5).

Dia membeberkan, berdasarkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  DPR mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak Surat Presiden (Surpres) diterima.

Namun, hingga saat ini Baleg belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Saya tidak mengerti mengapa MenPAN-RB bersikap demikian. Apakah ingin menjatuhkan pamor presiden?," cetusnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengakui banyak honorer mempertanyakan masalah ini. Sebab, revisi ini pintu masuk mereka jadi CPNS. 

Sudah setahun berlalu revisi UU ASN belum juga selesai dibahas Badan Legislasi DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News