Seludupkan Baby Lobster, 20 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Bui

Seludupkan Baby Lobster, 20 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Bui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu benih lobster kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (27/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News