Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
jpnn.com, MADURA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, asal Malaysia tujuan Madura pada Kamis (16/9).
Dua orang dijadikan sebagai tersangka atas kasus itu. Mereka yakni FK (25) dan MJ (20) warga Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam dua termos.
"Diangkut melalui jasa ekspedisi di Kalianak, Surabaya. Rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura," kata Anton, Senin (27/9).
Terungkapnya kasus ini, kata Anton, setelah pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai adanya pengiriman barang yang mencurigakan.
"Kami lakukan controlled delivery dan menangkap dua tersangka," ujar dia.
Kemudian petugas membongkar paketan tersebut dan di dalamnya terdapat 963 gram sabu-sabu.
"Di dalamnya ada kain bekas dan gula yang menutupi sabu-sabu itu," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah