Selundupkan Kokain ke Bali, WN Kolombia Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com, DENPASAR - Sebastian Arboleda Montoya, 30, warga negara (WN) Kolombia divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia dinyatakan secara sah terbukti menyelundupkan 3,4 kilogram kokain ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tenny Erma Suryathi didampingi hakim anggota Syahbuddin dan H. Sayuti dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Bali, Kamis.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sebastian Arboleda Montoya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sebastian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebastian Arboleda Montoya, 30, warga negara (WN) Kolombia divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
- Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Ekspor Ilegal Emas 10,4 Kg, Tangkap WN China
- Bali Menghadapi Masalah Kekurangan Guru, Layanan Pendidikan Bisa Terganggu
- Pemkab Badung Resmi Bawa Sengketa Menara Versus Bali Towerindo ke Mahkamah Agung
- Grand Opening Ashva Swiss-Belresort Ubud, Hadirkan Destinasi Premium Bagi Keluarga di Bali
- Dampak Erupsi GAK Mereda, Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung
- Perluas Jaringan Bisnis, Radisson Hotel Group Garap Bloom Hotel Bali Ungasan
JPNN.com




