Seluruh Anggota KPU di Daerah ini Divonis Bersalah Terkait Pemilu 2024

Seluruh Anggota KPU di Daerah ini Divonis Bersalah Terkait Pemilu 2024
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Selayar atas proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aula Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (28/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com - MAKASSAR - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memvonis seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar bersalah.

Bawaslu menyatakan seluruh anggota KPU Kepulauan Selayar terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Mengadili, pertama menyatakan terlapor (seluruh anggota KPUD Selayar) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi.

Sidang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (28/9).

Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel lantas memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Keputusan diambil atas pertimbangan hasil pemeriksaan dalam persidangan.

Keputusan juga diambil berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan memperhatikan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Arumahi selaku ketua Bawaslu Sulawesi Selatan juga meminta pelapor dan terlapor apabila tidak menerima putusan tersebut bisa mengajukan keberatan dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

Seluruh anggota KPU Kepulauan Selayar divonis bersalah terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News