Seluruh Perguruan Tinggi Wajib Penelitian
Senin, 30 Mei 2011 – 20:31 WIB
“Memang selama ini diakui ada perguruan tinggi yang dekat sekali dengan dunia kerja, dekat sekali dengan dunia penelitian. Akan tetapi, ke depannya semuanya harus melakukan penelitian," terangnya.
RUU ini diharapkan selesai tahun ini, namun baru bisa diterapkan tahun depan. Alasannya, ketentuan di UU masih harus dijabarkan ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri. (cha/jpnn)
JAKARTA—Seluruh perguruan tinggi wajib melakukan penelitian. Ketentuan ini sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS