Seluruh Persyaratan Terpenuhi, PT Kokoh Semesta Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat

jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten mendukung pengembangan industri dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan izin fasilitas kawasan berikat.
Terbaru, fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan pengerjaan khusus logam asal Kabupaten Serang, PT Kokoh Semesta pada Senin (2/6).
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto mengatakan melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan manfaat fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan daya saing produk di pasar global.
“Jadi fasilitas ini dapat memberikan manfaat optimal bagi PT Kokoh Semesta yang memiliki target pasar ekspor ke sejumlah negara, seperti Korea dan Australia,” kata Nirwala dalam keterangannya, Jumat (13/6).
Nirwala juga menegaskan pemberian fasilitas kawasan berikat kepada sebuah perusahaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Setiap perusahaan harus melalui proses sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan harus melewati proses pemaparan, untuk memastikan pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.
“Jadi PT Kokoh Semesta sudah memenuhi seluruh persayaratannya,” ungkap Nirwala.
Perusahaan pengerjaan khusus logam asal Serang, PT Kokoh Semesta resmi mengantongi izin kawasan berikat dari Bea Cukai setelah seluruh persyaratan terpenuhi
- SPEE FSPMI Soroti PHK Sepihak PT YMMA
- Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor, Bea Cukai Terapkan Langkah Jitu Ini
- Musnahkan 900.572 Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Cilacap: Ini Upaya Lindungi Masyarakat
- Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Kembali Bertemu di Laut, Ini yang Dibahas
- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Resmi Beri Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Kadin Sebut Tarif Trump 32 Persen Bikin Keok Sejumlah Industri Hingga Adanya PHK