Semoga Laksamana Yudo Seperti Jenderal Andika, Tidak Lindungi Oknum TNI Pelanggar Hukum

Semoga Laksamana Yudo Seperti Jenderal Andika, Tidak Lindungi Oknum TNI Pelanggar Hukum
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/12). Laksamana TNI Yudo Margono merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengharapkan Laksamana Yudo Margono memiliki komitmen terhadap supremasi hukum seperti yang diterapkan Jenderal Andika Perkasa.

Christina mendorong Yudo Margono menuntaskan kasus pidana yang melibatkan oknum TNI seperti mutilasi warga Suku Nduga Papua dan kasus lainnya.

Menurut dia, hal tersebut sudah disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang dilaksanakan Komisi I DPR pada Jumat (2/12).

"Kami berhasil meminta komitmen beliau untuk melanjutkan praktik baik Panglima TNI Jenderal Andika terkait proses dan penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan tindak pidana," kata Christina dalam keterangannya, Minggu.

Dia mengatakan dalam penuntasan kasus pidana tersebut, prinsip yang utama adalah penegakan hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Christina juga meminta Yuda memikirkan strategi khusus terkait penanganan wilayah hot spot, khususnya Laut Natuna Utara karena masih banyak ditemukan pelanggaran kedaulatan negara.

"Kami yakin Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI yang baru mampu memberikan yang terbaik dan DPR mendukung pelaksanaan tugas beliau ke depannya untuk terus bersinergi demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Selain itu, dia meyakini Laksamana Yudo Margono mampu mengemban amanat sebagai Panglima TNI dengan baik, karena melihat rekam jejak yang bersangkutan.

Laksamana Yudo Margono diminta menuntaskan kasus pidana yang melibatkan oknum TNI seperti mutilasi warga Suku Nduga Papua dan kasus lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News