Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah

Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Polisi memperlihatkan tersangka RS alias VN, 27, karyawati sebuah bank di Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Selasa (7/7). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Bara

BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial RS alias VN, 27, karyawati sebuah bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap polisi Selasa, karena diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp3 miliar lebih.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News