Sempat Coba Kabur, WNA Prancis ini Diringkus Bea Cukai

Sempat Coba Kabur, WNA Prancis ini Diringkus Bea Cukai
Bea Cukai tangkap WNA yang jadi kurir narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LOMBOK - Warga Prancis DF (35) ditangkap petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa narkotika di Bandara Internasional Lombok, pada Jumat (21/09) lalu.

Pada awal kedatangannya, pelaku terlihat sangat tenang dan tidak mencurigakan. Namun, berkat kesigapan dari petugas, pelaku dan barang berbahaya yang dibawanya berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro pada Jumat (05/10) mengatakan setelah turun dari pesawat Silk Air nomor penerbangan MI128 rute Singapura – Lombok sekitar pukul 11.45 WITA, pelaku mengisi dokumen kepabeanan untuk penumpang (customs declaration).

"Dengan tenang dia memasukkkan barang bawaannya (dua buah koper) ke mesin x-ray. Saat dilakukan pemindaian x-ray terhadap barang bawaan milik pelaku, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada dinding koper sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan DF," ujar Budi.

Kecurigaan petugas bertambah karena saat pemeriksaan, pelaku tiba-tiba mencoba melarikan diri ke arah pintu keluar bandara.

Namun, dia berhasil ditangkap petugas dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, lanjut Budi, ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk kristal berwarna coklat, putih, dan kuning pada dinding bagian dalam kedua koper tersebut.

Barang mencurigakan itu ditutupi lembaran kayu (false compartment). Sesuai hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) berbagai jenis bubuk ini diidentifikasi sebagai narkotika jenis MDMA, ketamine, dan amphetamine dengan berat total ± 3194,57 gram.

Warga negara Prancis yang menjadi kurir narkoba berusaha melarikan diri dari kejaran petugas bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News