Sempat jadi DPO, Oknum Polisi Ditangkap di Batam, Ini Kasusnya
jpnn.com, BATAM - Seorang oknum polisi dari Polres Kepulauan Talaud, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Brigadir Rigel Lambogia ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri). Oknum polisi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri akibat kasus utang piutang dan penipuan itu dibekuk di sebuah hotel di Kota Batam, Kepri.
“Pelaku dengan nama Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang,” kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stevanus Tumuntuan di Batam, Kepri, Senin (16/5).
Dia menjelaskan kasus Brigadir Rigel Lambogia itu bermula pada saat oknum polisi itu meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan Rp 20 juta dengan jaminan satu mobil minibus.
“Ternyata mobil tersebut bermasalah dengan (perusahaan) leasing dan akhirnya diambil oleh pihak leasing,” ujar Stevanus.
Karena tidak bisa membayar utang tersebut, pelaku lalu kabur ke Batam pada Desember 2021. Pelaku mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar utang tersebut.
Dia menambahkan pelaku sempat tinggal di rumah teman wanitanya di wilayah Ocarina, Batam.
“Dia sempat bekerja sebentar sebagai driver online pakai mobil teman wanitanya itu. Pertengahan April lalu, dia bekerja lagi salah satu klub malam di salah satu hotel di Batam sebagai pelayan selama tiga minggu,” ucap Stevanus.
Dia menambahkan pada Senin 11 Mei, pelaku berniat pulang ke Manado, Sulut. Ketika di Bandara Hang Nadim, pelaku tidak jadi berangkat karena tiket dari temannya tidak dikirim.
Oknum polisi dari Polres Kepulauan Talaud yang sempat masuk DPO Polri akhirnya dibekuk di Batam. Ini kasusnya.
- Nama Dicatut Penipu, Neocelindo Intibeton Sampaikan Pengumuman Penting
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
- Jadwal Liga 1: Waspada Penipuan!
- Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
- Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
- 6 Tahanan Dianiaya Oknum Polisi, Kaki RRP Patah