Sempat Lapor Polisi Atas Kasus Penganiayaan, Mahasiswa Kedokteran Malah Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang mahasiswa dari kampus kedokteran di Jakarta Pusat, berinisial AFS yang menjadi korban kekerasan oleh seniornya, AE malah menjadi tersangka dalam kejadian yang dialaminya pada Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Robby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan terhadap AE.
Hal tersebut dilakukan karena keduanya saling lapor atas insiden penganiayaan di kawasan Cempaka Putih itu.
Robby juga menambahkan peristiwa berawal saat 5 Januari sekitar pukul 23.45. Ketika ktu, AFS bersama temannya mendatangi AE Untuk menjelaskan soal kesalahpahaman yang berujung keributan antara keduanya.
Atas kejadian itu, keduanya saling lapor dan terjerat Pasal 351 KUHP. Meski tim penyidik berusaha untuk berupaya restoratif justice atau upaya perdamaian, tetapi hingga saat ini belum terjadi karena adanya permintaan yang belum terpenuhi.
"Ya karena masih ada permintaan atau syarat-syarat yang belum dipenuhi,” kata Robby kepada wartawan.
Sementara itu menurut kuasa hukum AFS, Edo menyatakan jika pihaknya sudah melaporkan kasus ini terlebih dahulu pada pukul 03.00 pada 6 Januari 2025 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Edo menyesalkan status tersangka juga disematkan kepada AFS atas laporan AE oleh Unit Kamneg. Di mana saksi pelapor tidak melihat kejadian sehingga tidak dihadirkan dalam rekonstruksi yang telah dilakukan pada 25 September.
Seorang mahasiswi kedokteran di Jakarta Pusat menjadi tersangka kasus penganiayaan setelah melapor atas kasus serupa.
- ART Hera Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Erin
- Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?
- Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara
- Bule Prancis Ditangkap Polisi Lantaran Menganiaya Seorang Pria di Gym Denpasar
- Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Keamanan pada Destinasi Wisata Jadi Sorotan
- BEM UI Demo di Gambir, Ini Agendanya
JPNN.com




