Sempat Mangkir, Mantan Ketua DPRD Mamuju Ditahan Polda Sulbar
jpnn.com - MAMUJU - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AAH ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
AAH ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022-2023.
Selain AAH, penyidik juga menahan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasar hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 795 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Komisaris Besar Abdul Aziz mengatakan AAH ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, AAH tidak hadir pada panggilan pertama.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin (Selasa), dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Abdul Aziz di Mamuju, Rabu (3/6).
Penyidik mengungkapkan para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas pengadaan makan dan minum yang tidak pernah dilaksanakan.
Sempat mangkir, mantan Ketua DPRD Mamuju AAH yang berstatus tersangka korupsi akhirnya ditahan Polda Sulbar.
- Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
- Dukung Perubahan Batas Usia Pensiun Polri, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Demi Stabilitas dan Profesionalisme Institusi
- Polres Metro Bekasi Selidiki Laporan yang Seret Oknum DPD APDESI Jabar
- Mbak Cory Setor Rp 500 Juta ke Perantara Bupati Muara Enim di Hotel, Oh, Ini Tujuannya
- Ketagihan Judi Online & Narkoba, Pria di Makassar Curi Emas Ibunya
- KPK Sebut Abi Terima Rp 500 Juta dari Mbak Cory atas Perintah Bupati Muara Enim
JPNN.com




