Semua Bermula saat Ayah Ajak Putri Tiri ke Kamar Mandi
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Ayah berinisial AR (42) harus berurusan dengan hukum karena tega menggauli putri tirinya, MI (19).
AR melakukan perbuatan terlarang itu di rumahnya di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dia melakukannya sejak putri tirinya berusia 14 tahun. Perbuatan AR membuat MI hamil lima bulan.
BACA JUGA: Kronologis Wanita Cantik Diperkosa 25 Pria di Kapal Hingga Area Kuburan
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sudah ditangkap jajaran Polsek Muara Kaman.
Perbuatan AR terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
MI dan ibunya lantas melaporkan AR ke Polsek Muara Kaman. Petugas yang menerima laporan langsung menciduk AR.
“Tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah berhasil diamankan petugas. Tersangka tidak membantah atas perbuatannya tersebut,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, Selasa (30/7).
Ayah berinisial AR (42) harus berurusan dengan hukum karena tega menggauli putri tirinya, MI (19).
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten