Semua Pemilik KTP Diverifikasi
Sabtu, 14 Mei 2011 – 13:22 WIB
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantisipasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Caranya, syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan atau independen, akan dicek satu persatu ke seluruh pemilik KTP. Jika dari hasil verifikasi sayarat dukungan itu teryata ada yang dimanipulasi, maka akan diberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dimaksud.
Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN), menjelaskan, cara verifikasi ini memang berbeda dengan saat pemilukada 2006. ”Dukungan 150 Ribu KTP itu harus kita verifikasi 100 persen atau semua. Jadi, nanti akan ditanya satu per satu,” ujarnya.
Verifikasi syarat dukungan itu, kata dia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. ”Syarat dukungan harus sudah diserahkan pada 4 - 8 Juli 2011.
Baca Juga:
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN