Semua Regulasi Soal IHT Berdampak Pada Pekerja di Sektor Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan
Penerapan simplifikasi PMK 156/2018 secara langsung dan tidak langsung memberikan dampak terhadap jumlah pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Hal tersebut dikatakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/3).
“Semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah itu pasti memberikan dampak bagi pekerja, terutama pekerja dalam sektor tembakau. Beberapa serikat pekerja ada yang sudah memberikan laporan kepada saya mengenai dampak penerapan PMK 156/2018 ini,” kata Sudarto.
BACA JUGA: India Berpotensi Jadi Pasar Terbesar Ekspor Batu Bara Kaltim
Sudarto melanjutkan, bukan hanya PMK 156/2018, tapi keseluruhan regulasi pemerintah tentang IHT pasti memberikan dampak pada jumlah pekerja.
“Sebab selama ini, semangatnya kan hanya untuk menaikkan pajak dan meningkatkan pendapatan negara, tapi mengurangi jumlah pekerja. Jadi pasti berdampaklah,” jelasnya.
Dikatakan, pada prinsipnya keberlangsungan IHT itu sangat tergantung dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penerapan simplifikasi PMK 156/2018 Berdampak terhadap jumlah pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Pariwisata, Ini Harapan Sekjen Anwar Sanusi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
- 27 Tahun Berkiprah, BSN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
- Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sampaikan Hal Ini
- Bea Cukai Ternate Kawal Ekspor Perdana 15 Ribu Metrik Ton Pelet Kayu ke Jepang