Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Pihak PT HD Arjuna bersama kuasa hukum memberi keterangan mengenai sengketa lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Pribadi

Perusahaan juga menyatakan tidak ada putusan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait kepemilikan lahan.

Denny Kailimang kemudian menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurutnya, dokumen lama berupa girik yang tidak segera didaftarkan sesuai ketentuan tidak otomatis menjadi alat bukti kepemilikan tanah dalam sistem pertanahan saat ini.

“Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan,” tegasnya.

Denny Kailimang menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas lahan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

“Negara kita adalah negara hukum. Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan,” tambahnya.

Sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum, pihak terkait telah menempuh jalur pidana melalui dua laporan kepolisian.

Laporan pertama diajukan Antonius Tony Riyanto selaku kuasa pemilik lahan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026 dengan nomor LP/B/165/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, laporan kedua didaftarkan Sonny Surya Saputra selaku kuasa pengelola Club de Arjuna ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026 dengan nomor LP/B/4691/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News