Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Pihak PT HD Arjuna bersama kuasa hukum memberi keterangan mengenai sengketa lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Pribadi

Denny Kailimang menyebut, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

PT HD Arjuna juga mengutip Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan 1779 K/Pid/2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan sengketa terkait dokumen yang dipersoalkan merupakan ranah perdata. Adapun proses penanganan laporan di kepolisian masih berlangsung.

PT HD Arjuna menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha secara profesional sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum serta mekanisme peradilan yang berlaku.

Proses pembuktian melalui pengadilan diharapkan menjadi jalan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik di lapangan. (jpnn)

Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan publik.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News