Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan

Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan
Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya akan mulai menjadwalkan pembacaan hasil putusan persidangan terhadap sengketa pemilihan umum (pemilu) pada pekan kedua Juni ini. Sengketa pemilu yang dimaksud adalah baik yang diajukan oleh partai politik (parpol) maupun oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insya Allah, kalau sudah clear, kami akan membacakan vonis secara berangsur-angsur terhadap sengketa pemilu ini mulai Senin pekan depan. Dan kami akan bacakan vonis mulai dari kasus yang paling mudah, hingga kasus yang paling berat," papar Ketua MK Mahfud MD, kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/6).

Dijelaskan Mahfud pula, dalam menyelesaikan perkara pemilu ini, MK mempunyai waktu hingga 26 Juni mendatang untuk memutuskan sebanyak 620 kasus yang telah diajukan. "Memang, pendaftaran sengketa pemilu itu telah kami buka dari tanggal 9-12 Mei. Dan persidangannya dimulai tanggal 18 Mei lalu," ungkapnya.

"Tapi sesuai dengan Undang-undang (UU), MK hanya memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan semua perkara yang telah masuk itu," tambah Mahfud pula. (sid/JPNN)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya akan mulai menjadwalkan pembacaan hasil putusan persidangan terhadap sengketa pemilihan umum (pemilu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News