Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran

jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada serentak 2024.
Salah satunya gugatan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Barito Utara.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menjelaskan dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” kata Resmen kepada wartawan, Kamis, (13/2).
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," lanjutnya.
Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024, termasuk Pilkada Barito Utara
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU