Sengketa Pilkada Lebih Baik Tetap Ditangani MK
Selasa, 14 Juni 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA) mengundang protes. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai rencana pengalihan penanganan sengketa Pemilukada melalui revisi UU Nomo 24 tahun 2003 tentang MK merupakan keputusan yang terburu-buru.
"Seluruh revisi undang-undang, tak diseriusi oleh DPR dan pemerintah. Hal-hal yang sebenarnya sudah substansial diobrak-abrik. Malah masalah yg belum disentuh yang sangat penting, misalnya penegakan hukum Pemilu tak ada revisi yang signifikan," ujar Veri Junaidi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Selasa (14/6).
Baca Juga:
Veri pun mendorong agar MK tetap diberi kepercayaan menangani sengketa Pemilukada. Meskipun begitu, perlu juga penataan tentang persoalan terkait Pemilukada yang bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri.
"Tidak seharusnya semua sengketa Pemilu dilakukan di MK. Ada yang bisa melalui proses pengadilan negeri. Kalau memang tidak bisa diselesaikan baru ke MK," tambahnya.
JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP