Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar

Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar
Sengketa Pilkada Pringsewu dan Tulangbawang Barat Digelar
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon gugatan sengketa Pemilukada Pringsewu dan Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Siang ini, Senin (17/8), MK menggelar sidang perdana hasil Pilkada dua kabupaten tersebut.

Gugatan kabupaten Pringsewu diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto (perkara 100/PHPU-IX/2011) dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi (perkara 101/PHPU-IX/2011), sedangkan hasil pemilukada Tulangbawang Barat digugat tiga pasangan calon yaitu, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dengan nomor perkara 102/PHPU-IX/2011.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK,  gugatan dua kabupaten itu disidang dengan waktu yang bersamaan, pukul 14.00 WIB. “Sidang pendahuluan Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang besok (hari ini, red),” kata Panitera MK, Kasianur Sidauruk kepada JPNN, Sabtu (16/10).

Menurut Kasianur, MK telah mengirimkan surat undangan resmi kepada pemohon (pasangan penggugat), termohon (KPUD) dan pihak terkait (pasangan terpilih) untuk menghadiri persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan perkara. “Suratnya sudah dikirim ke masing-masing pihak,” ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon gugatan sengketa Pemilukada Pringsewu dan Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Siang ini, Senin (17/8),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News