Sengketa Situ Ranca Gede Berlanjut, Dukungan untuk Pemprov Banten Terus Bertambah

Sengketa Situ Ranca Gede Berlanjut, Dukungan untuk Pemprov Banten Terus Bertambah
Koordinator Penerus Banten Egi Hendrawan. Foto: Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalami kekalahan dalam gugatan banding aset Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate sebagai pihak penggugat.

Melalui putusan tersebut pula memerintahkan kepada Pemprov Banten untuk menghapus Situ Ranca Gede dari daftar aset barang milik daerah.

Melihat kondisi tersebut, kalangan aktivis yang tergabung dalam Penerus Banten menyatakan dukungan terhadap pemerintah dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Situ Ranca Gede.

Koordinator Penerus Banten Egi Hendrawan menilai putusan banding di PTTUN Jakarta berpotensi merugikan kepentingan publik.

"Majelis hakim jelas keliru, karena sengketa Situ Ranca Gede bukan hanya persoalan tata usaha negara melainkan menyangkut status kepemilikan aset daerah," ucap Egi, Kamis (25/9).

"Apabila dibiarkan putusan ini dapat membuka jalan bagi pencaplokan aset publik oleh pihak swasta," sambung dia.

Menurut Egi yang juga pengamat hukum dan politik, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan PT TUN Jakarta terkait sengketa Situ Ranca Gede.

Pengamat hukum menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tentang Situ Ranca Gede ada kejanggalan..

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News