Sengketa Situ Ranca Gede Berlanjut, Dukungan untuk Pemprov Banten Terus Bertambah
Jumat, 26 September 2025 – 05:51 WIB
Koordinator Penerus Banten Egi Hendrawan. Foto: Dokumentasi Pribadi
"Kejanggalan tersebut satu, di antaranya majelis hakim lebih menitikberatkan pada memori banding penggugat ketimbang bukti-bukti yang disampaikan Pemprov Banten," ujar dia.
Melihat fenomena tersebut, kata Egi, patut diduga kuat adanya indikasi main mata, apalagi dalam prosesnya terjadi pengabaian bukti sah dari Pemprov Banten.
"Putusan itu tidak hanya cacat hukum, tetapi mencederai rasa keadilan publik," tutur Egi. (mcr34/jpnn)
Pengamat hukum menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tentang Situ Ranca Gede ada kejanggalan..
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Gian Luigi Prihatin Lihat Karyawan Tidak Bisa Bekerja Lantaran Kantor Disegel
- Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- Ahli Waris Luruskan Fokus Perkara Bukan Soal HGB PT HD Arjuna, Melainkan Salah Objek Tanah
- PT HD Arjuna Tegaskan Miliki Tiga Sertifikat HGB Sah Terkait Lahan Kedoya Selatan
- Tuntut Hak Tanah Adat, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Arjuna HyperBowling
- Benturan Sikap Menteri Maruarar dan Hercules di Kampung Bali Menguji Klaim Aset BUMN
JPNN.com




