Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri

Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Selain menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, Mendagri Gamawan Fauzi juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan Satpol PP. Permendagri ini mengatur proses penyelenggaraan laporan, menyangkut kelembagaan, kepegawaian, kegiatan tugasnya, dan kerjasama atau koordinasi Satpol PP dengan instansi/lembaga terkait di daerah.

Laporan oleh bupati/walikota disampaikan ke gubernur. Sedang laporan gubernur disampaikan ke mendagri. Pelaporan disampaikan paling sedikit dalam enam bulan sekali atau jika sewaktu-waktu diperlukan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News