Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Selasa, 06 Juli 2010 – 21:31 WIB
Selain menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, Mendagri Gamawan Fauzi juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2010 tentang pedoman pelaporan Satpol PP. Permendagri ini mengatur proses penyelenggaraan laporan, menyangkut kelembagaan, kepegawaian, kegiatan tugasnya, dan kerjasama atau koordinasi Satpol PP dengan instansi/lembaga terkait di daerah.
Baca Juga:
Laporan oleh bupati/walikota disampaikan ke gubernur. Sedang laporan gubernur disampaikan ke mendagri. Pelaporan disampaikan paling sedikit dalam enam bulan sekali atau jika sewaktu-waktu diperlukan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi alasan mengapa keluar kebijakan perlunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen