Seorang Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kampus Jaksel, Polda Metro Turun Tangan

Seorang Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kampus Jaksel, Polda Metro Turun Tangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

Pada laporan tersebut, korban atau pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.

Budi juga menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," kata Budi.(antara/jpnn)

Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan sebuah universitas di kawasan Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News