Seorang PPPK Berulah, Gaji Dipangkas, TPP Dihentikan
jpnn.com - BEKASI – Seorang oknum ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan sementara.
Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N alias I diberhentikan sementara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan oknum ASN berstatus PPPK itu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita (Pemkab Bekasi) konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," ujar Bennie di Cikarang, Jumat (5/6).
Dia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur sedang menjalani proses hukum.
Status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Namun, selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Bennie menyatakan keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Gegara ulahnya sendiri, seorang PPPK harus menerima gaji yang tidak utuh dan TPP-nya dihentikan.
- Terungkap Motif HSLT Menyekap Kekasihnya, Dibantu Anak Buah, Oalah
- Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal
- Kontrak PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Tetap Diperpanjang, Gaji Sudah Disiapkan
- Tak Disangka, Baru 6 Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Nurijah Terima Manfaat Rp832,8 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Negara Harus Menyelamatkan Mereka, Alhamdulillah Positif
- Sebelum Kontrak Habis PPPK Paruh Waktu Diusulkan jadi ASN Penuh, Resmi!
JPNN.com




