Sepasang Suami Istri Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu

Sepasang Suami Istri Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu
Tersangka Yopiana alias Yopi (26) bersama suami, Tarmizi (35) dan kedua rekannya Syaiful Arief alias Ipung dan Supriyanto alias Ucup ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara. Foto: Ansyori Malik/SUMEKS.CO

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri bernama Tarmizi, 35, dan Yopiana alias Yopi, 26, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya dibekuk di rumah mereka Jl Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Selain kedua tersangka, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya dibekuk berdasarkan hasil pengembangan.

Masing-masing Syaiful Arief alias Ipung (55), warga Jl Merak, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Supriyanto alias Ucup, warga Jl Patimura, Gg Berantas, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik mengatakan awalnya penangkapan dilakukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Tarmizi dan Yopiana. Keduanya dibekuk di rumah mereka, Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Berawal adanya informasi dari warga kalau tersangka Tarmizi adalah pengedar barang narkotika jenis sabu,” katanya.

Lalu anggota yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan pengintaian terhadap tersangka Tarmizi. Dan setelah diyakini kalau tersangka Tarmizi berada di rumahnya, langsung dilakukan penggrebekan terhadap tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Ditemukan beberapa barang bukti (BB) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Lalu istrinya yakni tersangka Yopiana mengetahui dan turut serta bersekongkol membantu tersangka Tarmizi menjual barang haram tersebut dan ikut diamankan.

Sepasang suami istri bernama Tarmizi, 35, dan Yopiana alias Yopi, 26, ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News