Seperti ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, yang Kini Kembali Ditahan

Seperti ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, yang Kini Kembali Ditahan
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini, penggebuk drum band SID, Jerinx tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Jerinx terjerat kasus dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik. Berikut perjalanan kasus Jerinx hingga akhirnya pria asal Bali itu mendekam di hotel Prodeo.

1. Dilaporkan Adam Deni

Pegiat sosial Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Ditetapkan Tersangka

Pada 7 Agustus 2021, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Berikut perjalanan kasus Jerinx hingga akhirnya pria asal Bali itu mendekam di hotel Prodeo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News