Sepertinya Revisi UU MD3 Dibarter Pasal Penghinaan Presiden

Sepertinya Revisi UU MD3 Dibarter Pasal Penghinaan Presiden
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Analis komunikasi politik Hendri Satrio mencurigai pasal anti-penghinaan parlemen dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan hasil barter dengan pasanl larangan menghina kepala negara dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya, pemerintah menginginkan revisi KUHP juga memuat pasal anti-penghinaan terhadap kepala negara.

"Pertanyaan selanjutnya tentang RKUHP, jangan-jangan ada bargaining (dari pemerintah), tolong ya pasal penghinaan presiden juga disetujui," ucap Hendri dalam diskusi bertajuk Benarkan DPR, Gak Mau Dikritik? di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Moderator diskusi sempat meminta Hendri memperdalam soal tawar-menawar menawar antara pemerintah dan DPR. Sebab, RUU MD3 saat ini telah lolos dan disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah, sedangkan revisi KUHP masih dalam pembahasan.

Hendri menjelaskan, indikasi adanya barter itu terlihat dari sikap pemerintah yang tidak menggubris kritik publik terhadap pasal-pasal krusial di revisi MD3. Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyarankan publik yang merasa dirugikan oleh UUMD3 baru untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa pada saat itu, pemerintah kelihatan hanya adem ayem saja? Pak Yasonna juga bilang kalau rakyat tidak setuju ya ke MK saja," pungkasnya dosen di Universitas Paramadina itu.(fat/jpnn)


Indikasi barter antara pemerintah dan DPR dalam UU MD3 terlihat dari sikap Menkumham Yasonna H Laoly yang adem ayem merespons polemik pasal penghinaan parlemen.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News