Septi: Tidak Ada Alasan Lagi Menunda Pengangkatan 524 Guru Honorer Menjadi PPPK 

Septi: Tidak Ada Alasan Lagi Menunda Pengangkatan 524 Guru Honorer Menjadi PPPK 
Perwakilan Forum Guru Honorer Provinsi Bengkulu saat hearing dengan anggota Komisi VI DPRD Provinsi Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Septi Yuslina meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengangkat ratusan guru honorer yang lulus passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.  

Sebab, tidak ada masalah ataupun alasan bagi Pemprov Bengkulu untuk mengusulkan pengangkatan 524 guru honorer untuk menjadi PPPK pada 2022. "Tidak ada alasan lagi menunda pengangkatan 524 orang guru honorer menjadi PPPK," kata Septi Yuslina di Kota Bengkulu, Jumat (7/10). 

Berdasar data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa dari dana alokasi umum (DAU), ada anggaran untuk penggajian sebesar Rp 19,3 miliar.  

Alokasi DAU dari pemerintah pusat untuk Provinsi Bengkulu pada 2022 sudah sangat cukup, bahkan akan terjadi peningkatan untuk 2023 yang mencapai Rp 8,8 miliar.

Septi berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu segera mengajukan usulan tambahan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat diusulkan segera alokasi anggaran ke BPKAD.

"Semoga saja dan kami menginginkan dari pihak Dikbud untuk menindaklanjuti. Kami tunggu sampai Senin dan berkoordinasi dengan pihak BKD dan BPKD," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Dikbud Provinsi Bengkulu bahwa setiap harinya terdapat guru yang pensiun. 

Oleh karena itu, 524 orang tersebut pun dapat menggantikan posisi guru-guru yang pensiun tersebut tanpa menambah alokasi belanja pegawai yang telah mencapai 42,75 persen dari APBD Provinsi Bengkulu.

Septi Yuslina menyatakan sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu menunda pengangkatan 524 guru honorer yang lulus PG menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News