Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban

Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Soal adanya ilmu Si Buruk Rupa, terdakwa menyangkal. “Motif saya membunuh korban karena sakit hati selalu dituduh maling oleh ibu korban,” ujar terdakwa.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Dari keterangan terdakwa, Majelis Hakim Ferdinand langsung menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (21/4) dengan agenda tuntutan.(linggaupos)

Terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Anto Wijaya, 19, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News