Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban

Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Anto Wijaya, 19, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Marselinus serta Panitera Pengganti (PP) Armen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya mengatakan, seharusnya agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari ibu terdakwa inisial LN.

Namun karena ibu terdakwa tidak hadir, sehingga majelis hakim bersama penasehat hukum terdakwa sepakat untuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Anto Wijaya mengakui membunuh korban karena sakit hati kepada ibu korban, LN. Karena sebelumnya, kata terdakwa ia dituduh mencuri jaring ikan.

Berawal pada Kamis (22/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa melihat korban di belakang rumahnya.

Korban saat itu sedang mengambil karung untuk menaruh bahan-bahan makanan yang akan dibawa korban ke kebun tempat ibunya bermalam.

Setelah itu, korban pamitan dengan ibu terdakwa yang juga bibi dari korban. Korban saat itu ke kebun sendirian.

Terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Anto Wijaya, 19, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News