Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Dude Harlino Mengaku Lega
Menurutnya, tujuan Dude Harlino menyerahkan uang tersebut untuk membantu pemulihan materiil bagi para korban penipuan PT DSI.
Selain itu, penyerahan uang tersebut merupakan pertanggungjawaban moral Dude Harlino kepada para korban.
“Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini,” bebernya.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Dude Harlino menerima uang Rp5,25 miliar selama menjadi brand ambassador PT DSI pada tahun 2022-2025.
Setelah Dude Harlino menyerahkan uang tersebut, penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FH.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ucapnya.
Selain menyita, penyidik juga memeriksa Dude Harlino guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut.
Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Aktor Dude Harlino lega akhirnya bisa menyerahkan uang yang diterima dari PT DSI kepada penyidik Dittipideksus.
- 20 Tahun Tertunda, Alyssa Soebandono Akhirnya Jalani Operasi Skoliosis
- Alyssa Soebandono Ungkap Perjuangan 20 Tahun Hadapi Skoliosis
- Prihatin Lihat Korban, Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5, 25 Miliar dari PT DSI
- Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar, Dude Harlino: Atas Inisiatif Sendiri
- Dude Harlino Berharap Korban Kasus PT DSI Bisa Mendapatkan Hak-haknya
- 3 Berita Artis Terheboh: Dude Serahkan Honor dari DSI, Amanda Ungkap Kelakuan Eks Karyawan
JPNN.com




