Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati: Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu
jpnn.com -
BENGKAYANG – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menerima SK pengangkatan pada Selasa (21/10).
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bekerja dengan penuh dedikasi, berdisiplin, dan senantiasa menjaga integritas.
Bupati menekankan bahwa PPPK paruh waktu tetap bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dengan tanggung jawab profesional.
“Status saudara-saudari sebagai PPPK paruh waktu bukanlah tenaga honorer, bukan pula pegawai kontrak biasa. Kalian bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara,” ujar Sebastianus dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu di halaman Kantor Bupati, Selasa.
Dia mengingatkan, meski bekerja dengan sistem paruh waktu, para pegawai harus menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab setara dengan ASN penuh waktu.
Pemerintah daerah, katanya, membutuhkan aparatur yang bermental pejuang, bukan sekadar pelaksana perintah.
“Jangan ada lagi yang bekerja dengan mental kuli, bekerja hanya karena disuruh tanpa inisiatif. Pemerintah butuh pegawai dengan integritas dan semangat pelayanan,” katanya.
Sebastianus juga meminta seluruh PPPK paruh waktu menjaga loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap nilai-nilai ASN yang berlandaskan “BerAKHLAK”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bupati bilang mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
- 237.196 Guru Honorer Dituntaskan Lewat Jalur CPNS & PPPK? Ini Penjelasan Dirjen Nunuk
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
JPNN.com




