Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Foto: Antara/Abdul Wahab

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Dalam putusan ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

 

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis meyakini pelaku terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News