Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat, 17 Juli 2020 – 03:21 WIB
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Dalam putusan ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis meyakini pelaku terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang