2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap

2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap
Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Solok, Arosuka, Minggu. Foto: dokumen pribadi untuk antaranews.com

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pemuda berinisial Zet, 27, dan Ardi, 27, tepergok saat asyik berbuat terlarang di sebuah rumah di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 16.35 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News