Sering Macet, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Harus Dibatalkan

Sering Macet, Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Harus Dibatalkan
Ilustrasi jalan tol. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro mengkritisi rencana kenaikan tarif Tol Dalam Kota yang akan diberlakukan olehh PT Jasa Marga Persero (tbk) per 8 Desember 2017.

Politikus Gerindra itu meminta rencana kenaikan dibatalkan karena pengguna jalan tol sering dikecewakan akibat kemacetan yang terjadi.

"Fraksi Gerindra meminta rencana kenaikan dibatalkan karena indeks kepuasan masyarakat rendah," ucap Nizar saat rapat dengan Menteri Pekerkaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, di Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (6/12).

Dia menyayangkan pemerintah merestui kenaikan tarif Tol Dalam Kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.

Apalagi klaim alasan kenaikan tersebut karena operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dianggap telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan.

"Klaim tersebut sangat ngawur dan tidak berdasar karena kalau melihat realitanya sangat mengecewakan. Misalnya kemacetan di dalam tol yang semakin parah, sehingga operator tidak berhak meminta kenaikan tarif tol," tegas politikus asal Madura ini.

Dasar hukum kenaikan tol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan hanya bersifat alternatif, karena kenaikan bisa dilakukan setiap dua tahun sekali.

"Artinya tidak mutlak harus terjadi kenaikan, apalagi jika pelayanan yg diberikan kepada pengguna jalan makin buruk," pungkas Nizar.(fat/jpnn)

Jasa Marga dianggap memenuhi standar pelayanan minimal yang ditentukan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News