Sesuai Arahan Bupati Hasbi, Gaji PPPK & P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD
jpnn.com - LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh maupun P3K paruh waktu dibebankan ke anggaran pendapatan belanja dan daerah (APBD) 2026. Hal itu sesuai arahan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki.
"Kami sampai hari ini untuk gaji pokok dan tunjangan PPPK penuh dan paruh waktu dari APBD," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan dalam keterangan di Lebak, Rabu (10/6).
Para PPPK tersebut diberlakukan sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang juga mendapatkan gaji ke 13 dan 14.
Sebab, PPPK baik penuh maupun paruh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan demikian, kinerja dan etos kerja di lingkungan pemerintah daerah dapat maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami minta PPPK penuh dan paruh waktu disiplin bekerja sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Halson.
Menurut Halson, selama ini, gaji dan tunjangan PPPK, termasuk gaji 13 dan 14 bersumber dari pendapatan daerah, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan dana alokasi umum (DAU).
Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat, agar ruang fiskal untuk mendukung kesejahteraan aparatur, termasuk PPPK.
Sesuai Arahan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki, Gaji PPPK & P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD
- Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
- 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Pengajuan PPPK Penuh Waktu Berbasis Kinerja, Lulusan SMA/Sederajat Bisa Bersiap Diri
- Imbauan untuk PNS, PPPK, P3K PW: Jangan Sampai Enggak Kerja, ya
- Giliran ASN PPPK Soroti Mentalitas Anggota Dewan, Datang Rapat Tidur Lalu Pulang
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru, Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh Disiapkan, dapat Pensiun Seumur Hidup
- Bertambah Lagi Pemda Bersiap Usulkan P3K PW jadi PPPK Penuh Waktu, Berbasis Kinerja
JPNN.com




