SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina SETARA Institute Hendardi menilai manuver hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.
Hal tersebut disampaikan Hendardi melalui pernyataan pers yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, dalam rangka diskusi publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana Transparansi Kasus di Buka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Hendardi menilai argumentasi mengenai praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan hak hukum tersangka. Namun, menurutnya, aspek prosedural tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana.
Dia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Hendardi, proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan.
“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi dalam pernyataannya.
Hendardi menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
Hendardi menilai manuver hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.
- Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
JPNN.com




