SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata
jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang penuh kejanggalan.
Menurutnya, kejaksaan sebagai pihak yang menangani perkara, malah menunjukan keputusan yang membingungkan dan inkonsisten dalam perkara terkait Febrie.
"Kejagung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
Dia mengatakan kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto selaku tersangka ketika penanganan kasus masih di kepolisian.
Namun, kata Hendardi, status tersangka Febrie dan Don Ritto berubah menjadi saksi setelah terbit Sprindik dari kejaksaan.
Menurutnya, perubahan yang sangat mendasar ini pada akhirnya tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai ke publik.
"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," kata Hendardi.
Kejanggalan kedua, kata dia, keberadaan Febrie tak pernah dikuak setelah kejaksaan resmi mengambil alih penanganan kasus.
SETARA Institute merasa janggal status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berubah menjadi saksi setelah terbit Sprindik dari Kejagung.
- Permintaan Rudy Tanoe kepada KPK
- Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
- Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu
- Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
- Pakar Nilai Ketegasan Jaksa Agung Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik
- Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diawasi, Ada Apa?
JPNN.com




