Setnov Laporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim

Setnov Laporkan Pemred Metro TV ke Bareskrim
Ketua DPR Setya Novanto. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke mabes Bareskrim Polri, Senin (14/12). Laporan itu terkait pemberitaan seputar kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Setnov atas permintaan saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.

Dalam laporan bernomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim tanggal 14 Desember 2015 itu, Setnov melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan UU ITE sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHPidana.

"Terlapor aduan kami adalah Pemred Metro TV karena diduga  telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," kata kuasa hukum Setnov, Razman Arif Nasution usai melapor ke Bareskrim Polri, Senin (14/12).

Razman menjelaskan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya tersebut, terlihat pada pemberitaan Metro TV dalam beberapa waktu terakhir ini.

Bahkan, kata Razman, di sela-sela pemberitaan persidangan dugaan pelanggaran etik Setnov di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Metro TV mengait-ngaitkan kliennya dengan pembelian pesawat amphibi dari Jepang.

"Disitu tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana?" katanya.

Menurut dia, Setnov sudah memastikan tidak pernah melakukan loby-loby. Razman mengakui bahwa kliennya memang sempat bertemu Perdana Menteri Jepang. Tapi dia membantah kliennya meloby pemerintah Jepang soal pembelian pesawat amphibi itu.

"Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," kata mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu.  (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke mabes Bareskrim Polri, Senin (14/12). Laporan itu terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News